Apakah Komjen BG? Buwas? Atau Dwi?
jpnn.com - JAKARTA - Posisi Wakapolri kosong setelah Komjen Badrodin Haiti dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Belum jelas siapa yang bakal mendampingi Badrodin. "Masih kosong," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jumat (17/4).
Dia menambahkan, kriteria Wakapolri haruslah jenderal berpangkat Komjen atau bintang tiga. Nantinya, nama-nama jenderal bintang tiga itu akan diajukan ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri. "Nanti pertimbangannya dari Wanjak," kata mantan Wakapolri ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Wanjakti akan segera menggelar sidang untuk menentukan calon Wakapolri. "Kalau tidak hari ini atau besok. Wanjakti nanti melakukan Dewan Pertimbangan Karir atau DPK. Jadi, siapa yang kira-kira bisa jadi Wakapolri," kata Anton, Jumat (17/4).
Ia berharap proses penentuan Wakapolri tidak terlalu lama. Sebab, Polri juga ingin posisi Wakapolri bisa segera terisi. "Sehingga dengan demikian lengkap, ada tangannya, ada kakinya," kata Anton.
Soal siapa nama-nama calon, lagi-lagi Anton mengunci rapat informasi itu. Ia pun menegaskan, calon Wakapolri tentunya harus jenderal bintang tiga.
Seperti diketahui, Sejumlah nama digadang-gadang menjadi Wakapolri. Antara lain Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan (BG), Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas), Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno. (boy/jpnn)
JAKARTA - Posisi Wakapolri kosong setelah Komjen Badrodin Haiti dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Belum jelas siapa yang bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi