Apakah Mas Ridho itu Seorang Penjahat?
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).
Dalam sidang yang beragendakan pengajuan surat keberatan dari pihak terdakwa, putra raja dangdut Rhoma Irama itu masih mengupayakan untuk bisa menjalani rehabilitasi.
"Dalam aturan BNN dan Undang-undang Nomor 75 tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata salah satu kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi saya bingung kenapa Mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban. Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi," tukasnya.
Menurut Achmad Cholidin, sudah sejak tanggal 7 Juni lalu kliennya itu dipindahkan ke rutan Salemba. Dia pun berharap agar Ridho bisa keluar dari rutan dan menjalani rehabilitasi.
"Sebab kita ketahui bagaimana sih tipikal Mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak,” tegasnya.
“Karena itu kami memohon majelis yang mulia untuk mengabulkan Ridho bisa direhabilitasi. Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncang psychical dari Mas Ridho," tambahnya.(mg7)
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada