Apakah Mas Ridho itu Seorang Penjahat?
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).
Dalam sidang yang beragendakan pengajuan surat keberatan dari pihak terdakwa, putra raja dangdut Rhoma Irama itu masih mengupayakan untuk bisa menjalani rehabilitasi.
"Dalam aturan BNN dan Undang-undang Nomor 75 tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata salah satu kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi saya bingung kenapa Mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban. Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi," tukasnya.
Menurut Achmad Cholidin, sudah sejak tanggal 7 Juni lalu kliennya itu dipindahkan ke rutan Salemba. Dia pun berharap agar Ridho bisa keluar dari rutan dan menjalani rehabilitasi.
"Sebab kita ketahui bagaimana sih tipikal Mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak,” tegasnya.
“Karena itu kami memohon majelis yang mulia untuk mengabulkan Ridho bisa direhabilitasi. Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncang psychical dari Mas Ridho," tambahnya.(mg7)
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya