Apakah MPR Berhak Meminta Jokowi Pecat Sri Mulyani?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai permintaan pimpinan MPR kepada Presiden Jokowi agar memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melampaui batas kewenangan.
Dia menyatakan pimpinan MPR tidak memahami tugas dan fungsinya setelah amendemen UUD 1945.
"MPR sudah melampaui batas kewenangannya saat meminta Jokowi memecat Sri Mulyani," kata Jamiluddin Ritonga dalam keterangan yang diterima JPNN.com pada Rabu (1/12).
Dosen Universitas Esa Unggul itu menjelaskan Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga untuk memberhentikan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Karena itu, siapa pun termasuk MPR tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya," tutur Jamiluddin.
Menurut dia hal itu akan berbeda jika Indonesia menganut sistem parlementer.
"Legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri," ujarnya. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat komunikasi politik angkat bicara soal permintaan pimpinan MPR kepada Jokowi agar memecat Sri Mulyani.
Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025