Apakah NasDem & PKB Bisa Usung Anies-Cak Imin Tanpa PD-PKS? Ternyata

Apakah NasDem & PKB Bisa Usung Anies-Cak Imin Tanpa PD-PKS? Ternyata
Anies Baswedan. Foto: Instagram @aniesbaswedan

"Sampai hari ini koalisi masih ada. Besok pagi (hari ini, red) masih ada atau setengah ada, kita belum tahu juga," kata Surya Paloh pada Kamis malam.

NasDem dan PKB Bisa Usung Anies-Cak Imin?

Jika pada akhirnya Demokrat dan PKS hengkang dari KPP, apakah koalisi NasDem dan PKB masih bisa mengusung pencapresan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024?

Mari kita lihat aturan mainnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Jumlah kursi di DPR hasil Pemilu 2019 sebanyak 575. Dengan demikian, jumlah minimal kursi parpol atau gabungan parpol di DPR untuk bisa mengusung capres-cawapres ialah 115 kursi.

Yuk, lihat jumlah kursi parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, berdasar hasil Pemilu 2019.

Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi.

Jika ditotal, jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI mencapai 117 kursi.

Apakah jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI memenuhi syarat untuk mengusung Anies-Cak Imin jika Partai Demokrat dan PKS hengkang dari KKP? Berapa persen?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News