Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas
APPSI, APEKSI, dan APKASI mengisyaratkan bahwa mereka mendukung regulasi yang telah disepakati setelah mendiskusikan berbagai aspek penyusunan, termasuk di dalamnya terkait keuangan.
Ketum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjelaskan regulasi ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," kata Bupati Dharmasraya itu.
Gubernur Kalimantan Timur sekaligus Ketum APPSI menyepakati upaya untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.
"Tentu seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas," katanya. (antara/jpnn)
Hingga saat ini masih teka-teki, apakah penghapusan honorer jadi diterapkan mulai 28 November 2023? Simak kalimat MenPAN-RB Azwar Anas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi