Apakah Anda Pengin Perpanjang SIM dari Rumah? Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas di ponsel pintar.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas atau Samsat karena dokumen akan dikirimkan langsung ke rumah masing-masing.
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1), aplikasi Digital Korlantas menggunakan digital ID dengan sistem keamanan yang terenskripsi.
"Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data terlindungi oleh sistem," tulis Korlantas.
Adapun langkah awal untuk memperpanjang SIM melalui ponsel ialah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah terpasang, pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, lalu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Pemohon kemudian membuat PIN keamanan lalu memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
Verifikasi dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah sehingga pemohon harus melakukan swafoto.
Masyarakat kini dapat mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari rumah atau tanpa mendatangi Satpas atau Samsat. Begini caranya.
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP