Apakah Anda Pengin Perpanjang SIM dari Rumah? Begini Caranya
Lalu, pemohon memilih menu SIM dan jenis SIM yang ingin diajukannya.
Kemudian, pemohon harus memasukkan data berupa nomor SIM, foto KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.
Syarat pas foto yang harus diunggah ialah menggunakan background biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala, serta tidak menggunakan pakaian hijau.
Pemohon juga harus memasukkan beberapa data tambahan seperti alamat, pekerjaan, dan lainnya.
Setelah itu, pemohon akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi melalui link yang ditautkan pada aplikasi Korlantas Polri.
Jika pemeriksaan sudah selesai, hasilnya akan muncul centang secara automatis diaplikasi.
Kemudian, pemohon akan memilih Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.(mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Masyarakat kini dapat mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari rumah atau tanpa mendatangi Satpas atau Samsat. Begini caranya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP