Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak
"Sekarang yang dibatasi itu orang yang berpotensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu. Akhirnya PDIP tidak ingin itu kepada kami, karena kami diajari adil," bebernya.
Utut mengatakan bahwa ada cara memastikan independensi penjabat sementara tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Misalnya, kementerian bisa mengecek latar belakang sosok yang berpotensi menjadi penjabat sementara.
"Kan, ada rekan jejak. Dicek hobinya apa? Dicek kegiatan sosialnya apa? Kesenangannya apa? Kan, bisa dicek. Di situlah titik adilnya," beber Utut.
Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Kemendagri tidak melibatkan TNI dan Polri untuk mengisi jabatan para kepala daerah yang habis masa baktinya pada 2022.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI dan Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pengisian jabatan para kepala daerah wajib sesuai ketentuan peraturan dan berlaku.
Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang mengatur penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online