Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak
Selasa, 11 Januari 2022 – 16:47 WIB
![Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2018/08/02/IMG_20180802_145302.jpg)
Utut Adianto. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN
Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang mengatur penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas