Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri
Untuk menjawab pertanyaan apakah Richard Eliezer akan dipecat setelah divonis 1,5 tahun, mari simak ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Beberapa pasal di PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Pasal 11
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan tindak pidana
b. melakukan pelanggaran;
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Pasal 12
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Muncul pertanyaan, apakah Richard Eliezer akan dipecat dari Polri setelah dia divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana