Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri

Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri
Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02). Foto: Tangkapan layar sidang vonis Richard Eliezer

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) tidak menyebutkan berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada anggota Polri sehingga bisa dipecat atau terkena PTDH.

Dalam Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) dinyatakan: Cukup jelas

Penjelasan Pasal 12 Ayat (2):

Dengan ketentuan ini Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian Anggota Polri Kewenangan Siapa?

PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sudah mengatur mengenai siapa yang punya kewenangan untuk memecat anggota Polri.

Muncul pertanyaan, apakah Richard Eliezer akan dipecat dari Polri setelah dia divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News