Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya

jpnn.com, JAKARTA - Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati mengatakan bahwa saham merupakan salah satu instrumen investasi yang layak digunakan untuk mengembangkan aset pribadi.
Menurut Kiswati, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen dan lainnya.
Di samping itu, kepemilikan saham mencerminkan jumlah aset yang dimiliki.
"Saham juga berfungsi sebagai surat berharga yang membuktikan bahwa seseorang telah membeli kepemilikan suatu perusahaan," ungkap Kiswati pada Selasa (1/8).
Kiswati menyebutkan bahwa pemegang saham dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian sesuai dengan harga indeks saham perusahaan yang dimiliki.
Berikut jenis saham yang dikategorikan berdasarkan jenisnya :
1. Saham Biasa (Common Stock)
Surat berharga ini menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemegang saham biasa berhak mendapatkan dividen dari perusahaan, namun juga berisiko mengalami kerugian yang dihadapi perusahaan.
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati menjelaskan aturan pajak dari dividen saham. Simak selengkapnya!
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar