Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati mengatakan bahwa saham merupakan salah satu instrumen investasi yang layak digunakan untuk mengembangkan aset pribadi.
Menurut Kiswati, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen dan lainnya.
Di samping itu, kepemilikan saham mencerminkan jumlah aset yang dimiliki.
"Saham juga berfungsi sebagai surat berharga yang membuktikan bahwa seseorang telah membeli kepemilikan suatu perusahaan," ungkap Kiswati pada Selasa (1/8).
Kiswati menyebutkan bahwa pemegang saham dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian sesuai dengan harga indeks saham perusahaan yang dimiliki.
Berikut jenis saham yang dikategorikan berdasarkan jenisnya :
1. Saham Biasa (Common Stock)
Surat berharga ini menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemegang saham biasa berhak mendapatkan dividen dari perusahaan, namun juga berisiko mengalami kerugian yang dihadapi perusahaan.
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati menjelaskan aturan pajak dari dividen saham. Simak selengkapnya!
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat