Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati mengatakan bahwa saham merupakan salah satu instrumen investasi yang layak digunakan untuk mengembangkan aset pribadi.
Menurut Kiswati, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas dividen dan lainnya.
Di samping itu, kepemilikan saham mencerminkan jumlah aset yang dimiliki.
"Saham juga berfungsi sebagai surat berharga yang membuktikan bahwa seseorang telah membeli kepemilikan suatu perusahaan," ungkap Kiswati pada Selasa (1/8).
Kiswati menyebutkan bahwa pemegang saham dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian sesuai dengan harga indeks saham perusahaan yang dimiliki.
Berikut jenis saham yang dikategorikan berdasarkan jenisnya :
1. Saham Biasa (Common Stock)
Surat berharga ini menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemegang saham biasa berhak mendapatkan dividen dari perusahaan, namun juga berisiko mengalami kerugian yang dihadapi perusahaan.
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati menjelaskan aturan pajak dari dividen saham. Simak selengkapnya!
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen