Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya

2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Pemegang saham preferen mendapatkan dividen lebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa.
Mereka akan didahulukan dalam pembayaran kembali modal jika perusahaan dilikuidasi, tetapi posisinya tidak lebih tinggi dari pemegang saham biasa.
Ketika berbicara tentang transaksi saham dari sudut pandang pajak, Kiswati menyatakan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Kewajiban perpajakan muncul ketika pemegang saham menerima dividen. Tarif pajak transaksi saham dapat berbeda tergantung pada status pemegang saham dan jenis perusahaan.
Misalnya, pemegang saham perusahaan publik yang berstatus individu akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan bruto, sedangkan pemegang saham perusahaan perseroan (PT) akan dikenakan pajak sebesar 15 persen dari penghasilan bruto.
Kiswati mengatakan dalam konteks dividen undang-undang perpajakan memperlakukan dividen sebagai objek pajak.
Namun, tidak semua dividen dikenai pajak.
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati menjelaskan aturan pajak dari dividen saham. Simak selengkapnya!
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara