Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Pemegang saham preferen mendapatkan dividen lebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa.
Mereka akan didahulukan dalam pembayaran kembali modal jika perusahaan dilikuidasi, tetapi posisinya tidak lebih tinggi dari pemegang saham biasa.
Ketika berbicara tentang transaksi saham dari sudut pandang pajak, Kiswati menyatakan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Kewajiban perpajakan muncul ketika pemegang saham menerima dividen. Tarif pajak transaksi saham dapat berbeda tergantung pada status pemegang saham dan jenis perusahaan.
Misalnya, pemegang saham perusahaan publik yang berstatus individu akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan bruto, sedangkan pemegang saham perusahaan perseroan (PT) akan dikenakan pajak sebesar 15 persen dari penghasilan bruto.
Kiswati mengatakan dalam konteks dividen undang-undang perpajakan memperlakukan dividen sebagai objek pajak.
Namun, tidak semua dividen dikenai pajak.
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati menjelaskan aturan pajak dari dividen saham. Simak selengkapnya!
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat