Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu Surat-surat?
jpnn.com, JAKARTA - Tren kendaraan listrik lamban laun akan semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.
Hal ini dilakukan guna mengurangi polusi udara dan meningkatkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Namun dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berkeliaran di jalan raya, apakah motor listrik perlu surat-surat resmi?
Pasalnya, kendaraan bermesin elektrik belum diatur secara khusus dalam UU Lalu Lintas maupun peraturan Kapolri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut penuturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk kendaraan listrik yang berbentuk sepeda dan kecepatan maksimal tidak lebih dari 40 kilometer per jam, tidak perlu didaftar untuk mendapat Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
"Enggak perlu didaftar kalau itu bentuknya adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km per jam, itu harus didaftarkan,” tandas Budi pada saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/12).(mg9/jpnn)
Tren kendaraan listrik lamban laun semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- GAC Kenalkan Mobil Terbang Pertamanya, Punya Jelajah Hingga 200 KM
- Merek Motor Asal Tiongkok QJMotor Siap Gebrak Pasar Indonesia, Hadir di IIMS 2025
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan