Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu Surat-surat?

jpnn.com, JAKARTA - Tren kendaraan listrik lamban laun akan semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.
Hal ini dilakukan guna mengurangi polusi udara dan meningkatkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Namun dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berkeliaran di jalan raya, apakah motor listrik perlu surat-surat resmi?
Pasalnya, kendaraan bermesin elektrik belum diatur secara khusus dalam UU Lalu Lintas maupun peraturan Kapolri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut penuturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk kendaraan listrik yang berbentuk sepeda dan kecepatan maksimal tidak lebih dari 40 kilometer per jam, tidak perlu didaftar untuk mendapat Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
"Enggak perlu didaftar kalau itu bentuknya adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km per jam, itu harus didaftarkan,” tandas Budi pada saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/12).(mg9/jpnn)
Tren kendaraan listrik lamban laun semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- QJMotor Belum Tertarik Boyong Motor Listrik ke Indonesia
- Hadir di Lebaran Fair, Sunra Usung Gaya Hidup Ramah Lingkungan
- Tangkas Berbagi Ribuan Nasi Kotak Gratis di Depok
- Banyak Motor Listrik China Bermunculan, AHM Berkomentar Begini
- Hindari BBM Oplosan, Don Papank Ajak Masyarakat Beralih ke Motor Listrik
- Raih 2 Penghargaan di IIMS 2025, Polytron Kukuhkan Posisi sebagai Pemimpin Industri Motor Listrik