Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu Surat-surat?
jpnn.com, JAKARTA - Tren kendaraan listrik lamban laun akan semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.
Hal ini dilakukan guna mengurangi polusi udara dan meningkatkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Namun dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berkeliaran di jalan raya, apakah motor listrik perlu surat-surat resmi?
Pasalnya, kendaraan bermesin elektrik belum diatur secara khusus dalam UU Lalu Lintas maupun peraturan Kapolri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut penuturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk kendaraan listrik yang berbentuk sepeda dan kecepatan maksimal tidak lebih dari 40 kilometer per jam, tidak perlu didaftar untuk mendapat Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
"Enggak perlu didaftar kalau itu bentuknya adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km per jam, itu harus didaftarkan,” tandas Budi pada saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/12).(mg9/jpnn)
Tren kendaraan listrik lamban laun semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pakai Motor Listrik Bisa Hemat Rp 11 Juta dalam Setahun, Begini Simulasinya
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Husqvarna Pioneer, Motor Listrik 2 Alam
- Motor Listrik Pertama Royal Enfield Flying Flea Menawarkan Teknologi Canggih
- Electricity Connect 2024: Harapan Generasi Muda untuk Kemajuan Kendaraan Listrik Indonesia