Apakah SKB Pendirian Tempat Ibadah Akan Direvisi? Ini Jawaban Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari, kadangkala negara yang seharusnya melayani masyarakat, justru tak mampu mengantisipasi konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Misalnya peristiwa Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil.
"Agama yang diatur ada enam agama, apakah di luar ini disuruh pergi, ya tidak. Gimana pemerintah menyikapinya, yang sudah sah saja susah ditangani. Intinya kami minta kepala daerah berhati-hati membuat perda (peraturan daerah). Karena meski di suatu daerah masyarakatnya menganut agama tertentu, pasti di situ ada juga masyarakat yang menganut agama lain. Makanya negara harus hadir," ujar Tjahjo, Minggu (7/11).
Selain itu, Tjahjo juga berharap pemimpin yang terpilih dari hasil pilkada 9 Desember mendatang, harus memahami bahwa Indonesia merupakan negara majemuk.
"Ambon bukan pertentangan agama. Ini perkelahian suku dan desa, merambat ke sana. Tolikara bukan soal agama. Aceh Singkil soal ketidaktegasan oknum daerah saja. Kalau mau majukan bangsa, namun masih mempermasalahkan hal semacam itu, kapan maju bangsa ini," ujar Tjahjo.
Saat ditanya apakah pemerintah siap mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang Pendirian Tempat Ibadah, Tjhajo menyerahkannya ke Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin.
"Kami serahkan ke Menag. Dia sudah buat forum kerukunan umat beragama. Kami ikut, yang penting ini cepat selesai, jangan timbulkan perpecahan hanya karena masalah agama. Negara kita negara Pancasila," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari, kadangkala negara yang seharusnya melayani masyarakat, justru tak mampu mengantisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah