Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat

Umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Adapun pekerja-pekerja yang berhak menerima THR, di antaranya ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Banyak yang bertanya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, apakah THR PNS dan PPPK cair 100 persen?
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini