Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Dalam fatwa ini terdapat panduan dan ketentuan hukum bagi umat yang melaksanakan ibadah Ramadan.
Poin pertama fatwa, MUI mewajibkan setiap muslim melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.
"Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," tulis poin pertama fatwa yang ditetapkan Senin (12/4) kemarin.
MUI kemudian meminta kepada umat mengisi kegiatan Ramadan dan Syawal dengan ceramah dan pengkajian keagamaan dari narasumber yang ahli agama.
Selanjutnya MUI berharap pelaksanaan ibadah Ramadan, baik ibadah mahda maupun ghairu mahda menerapkan protokol kesehata.
Misalnya menerapkan physical distancing atau menjaga jarak saat salat berjemaah. MUI menyebut salat berjemaah tetap sah, meskipun terdapat ketentuan menjaga jarak.
"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah," beber fatwa MUI tersebut.
MUI menerbitkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal