Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?
Selasa, 13 April 2021 – 14:54 WIB

Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian MUI pun meminta umat wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," tulis fatwa itu.
Selain vaksinasi, upaya mencegah penularan yakni mendeteksi secara dini. Misalnya melakukan tes swab kepada orang yang berkontak dengan pasien positif Covid-19.
"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," tutur fatwa MUI itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MUI menerbitkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Bijak Garam, Kunci Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa
- Buka Puasa Bersama, Bison Indonesia Berdoa untuk Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI