Apakah yang di Luar Daftar 200 Mubalig Tak Boleh Tablig?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku tidak tahu bagaimana cara Kementerian Agama menyusun daftar 200 mubalig yang direkomendasikan kepada masyarakat.
(Daftar 200 Mubalih rekomendasi Kemenag)
"Saya tidak tahu apakah Muhammadiyah menyerahkan daftar mubalig atau tidak. Kenyataannya, tidak banyak mubalig yang tercantum di sana," ujar Dadang.
Dia menyatakan, daftar resmi mubalig bisa saja dikeluarkan, tapi harus cermat. Sebab, bisa jadi, banyak penceramah yang diakui masyarakat dan sudah lama malang melintang tapi tidak masuk daftar.
Dia pun mempertanyakan kelanjutan pengajuan nama mubalig. Apakah nanti ada tes kompetensi sehingga ada yang lulus dan yang tidak?
Selain itu, apakah hanya yang sudah direkomendasi yang boleh melakukan tablig. Sedangkan yang lain tidak bisa. "Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab tuntas," katanya.
Terpisah, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), Maman Imanulhaq termasuk yang menganggap dirilisnya daftar tersebut tergesa-gesa.
Menurut dia, seharusnya Kemenag tidak perlu mengintervensi sedemikian jauh dalam kehidupan teknis keberagamaan. "Rekomendasi mubalig seharusnya diserahkan saja kepada ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dan lainnya," kata Maman.
Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan keluarnya daftar 200 mubalig dari Kemenag.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan