Apakah yang di Luar Daftar 200 Mubalig Tak Boleh Tablig?

Apakah yang di Luar Daftar 200 Mubalig Tak Boleh Tablig?
Kerumunan jemaah saat tausiyah Ustaz Abdul Somad di Kaltim. Foto: Paksi Sandang Prabowo/Kaltim Post

Tugas Kemenag, menurut Maman, sebatas memfasilitasi dan menyiapkan panduan umum untuk masyarakat dalam memilih mubalig. Dengan berbekal rekomendasi dari ormas-ormas Islam tersebut, Kemenag bisa memfasilitasi kementerian, lembaga, masjid, maupun institusi lain dalam mencari penceramah untuk kajian keislaman.

Selain itu, Kemenag bisa berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar bisa menertibkan kajian keagamaan di televisi. Sebab, masih banyak produser program Ramadan yang memiliki pemahaman keagamaan kurang mumpuni.

Dari pengalaman diundang berbagai stasiun televisi, Maman merasakan bahwa para produser kerap menodongkan tema tertentu yang belum tentu mereka pahami kepada penceramah. "Nah, tema tersebut ya mereka dapat dari googling," jelas Maman. (tau/wan/lum/c11/ttg)


Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan keluarnya daftar 200 mubalig dari Kemenag.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News