Apakah yang di Luar Daftar 200 Mubalig Tak Boleh Tablig?

Tugas Kemenag, menurut Maman, sebatas memfasilitasi dan menyiapkan panduan umum untuk masyarakat dalam memilih mubalig. Dengan berbekal rekomendasi dari ormas-ormas Islam tersebut, Kemenag bisa memfasilitasi kementerian, lembaga, masjid, maupun institusi lain dalam mencari penceramah untuk kajian keislaman.
Selain itu, Kemenag bisa berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar bisa menertibkan kajian keagamaan di televisi. Sebab, masih banyak produser program Ramadan yang memiliki pemahaman keagamaan kurang mumpuni.
Dari pengalaman diundang berbagai stasiun televisi, Maman merasakan bahwa para produser kerap menodongkan tema tertentu yang belum tentu mereka pahami kepada penceramah. "Nah, tema tersebut ya mereka dapat dari googling," jelas Maman. (tau/wan/lum/c11/ttg)
Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan keluarnya daftar 200 mubalig dari Kemenag.
Redaktur & Reporter : Adek
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan