Apakah yang di Luar Daftar 200 Mubalig Tak Boleh Tablig?
Tugas Kemenag, menurut Maman, sebatas memfasilitasi dan menyiapkan panduan umum untuk masyarakat dalam memilih mubalig. Dengan berbekal rekomendasi dari ormas-ormas Islam tersebut, Kemenag bisa memfasilitasi kementerian, lembaga, masjid, maupun institusi lain dalam mencari penceramah untuk kajian keislaman.
Selain itu, Kemenag bisa berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar bisa menertibkan kajian keagamaan di televisi. Sebab, masih banyak produser program Ramadan yang memiliki pemahaman keagamaan kurang mumpuni.
Dari pengalaman diundang berbagai stasiun televisi, Maman merasakan bahwa para produser kerap menodongkan tema tertentu yang belum tentu mereka pahami kepada penceramah. "Nah, tema tersebut ya mereka dapat dari googling," jelas Maman. (tau/wan/lum/c11/ttg)
Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan keluarnya daftar 200 mubalig dari Kemenag.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar