Aparat Bersenjata Kawal Ketua Keamanan JAI
Kamis, 09 Juni 2011 – 07:41 WIB
SERANG - Deden Sudjana, Ketua Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sumartono itu jaksa mendakwa Deden dengan pasal berlapis. Padahal, jemaah Ahmadiyah pihak yang diserang atau menjadi korban dalam kasus itu. ”Jaksa mencoba memutar balikan fakta yang sebenarnya. Jemaah Ahmadiyah adalah korban,” ujar Nurkholis. Selain itu, ungkap juga Nurkholis, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan merupakan dakwaan yang mengada-ada. Tidak ada bukti Deden Sudjana menghasut 16 anggota jemaah Ahmadiyah dari berbagai daerah untuk datang ke Desa Umbulan, yang jadi lokasi bentrok warga dengan anggota JAI.
Yakni, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 212 KUHP Melawan Perintah Petugas dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ”Masing-masing perbuatan beda hukumnya. Untuk pasal 160 ancamannya 6 tahun penjara, pasal 212 ancamannya 1 tahun 4 bulan dan 2 tahun 6 bulan untuk pasal 351,” terang Riana, salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU) usai persidangan.
Baca Juga:
Tapi, dakwaan kepada Deden ditangkis tim pengacaranya. Nurkholis Hidayat, salah seorang kuasa hukum Deden dari Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara menenggarai adanya upaya memutarbalikan fakta dari kasus bentrok Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Baca Juga:
SERANG - Deden Sudjana, Ketua Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6).
BERITA TERKAIT
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo