Aparat Bunuh Warga Sipil di Papua, Polri: Yang Fair Dong!
jpnn.com, JAKARTA - Amnesty Internasional telah merilis hasil investigasinya tentang pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Hasilnya, pelanggaran terhadap masyarakat sipil paling banyak terjadi di Papua dan Papua Barat.
Dalam laporan Amnesty Internasional, setidaknya ada 69 kasus dengan 95 orang yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum dalam kurun waktu 2010-2018 di Papua.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, hasil investigasi itu kurang adil. Pasalnya, lembaga tersebut tidak melihat berapa banyak aparat kepolisian dan TNI yang juga menjadi korban kekerasan di Papua.
"Masyarakat yang lain bagaimana? Polisi di sana bagaimana? Apakah polisi bukan manusia? TNI bukan manusia? Yang fair dong," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Setyo menambahkan, anggota Polri di lapangan tidak pernah dididik untuk menjadi pembunuh. Melainkan, diciptakan menjadi pihak yang bertugas untuk melindungi masyarakat.
"Polri tidak dididik membunuh seperti itu. Polri dididik kembali untuk melindungi masyarakat," ucap Setyo.
Dalam menjalankan tugasnya, Setyo menekankan, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas apabila melihat situasi yang mengancam.
"Kalau kami menghadapi ancaman yang sejajar pasti kami harus melakukan tindakan tegas dan terukur itu juga dilindungi undang-undang," tandas Setyo. (mg1/jpnn)
Polri tidak membantah laporan Amnesty Internasional soal pembunuhan warga sipil Papua oleh aparat. Polri hanya menilai laporan tersebut tidak fair
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang