Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI
Selasa, 24 Mei 2011 – 18:28 WIB
"Saya kira kalau ada campur tangan markus di sengketa TPI harus dibongkar. Tapi itu selama ada bukti permulaan yang cukup," kata Maqdir.
Baca Juga:
Pengacara mantan ketua KPK Antazari Azhar itu, mengaku tak ingin sengketa TPI jadi lahan bagi markus untuk memutarbalikkan fakta hukum. Indikasi masuknya markus dalam kasus tersebut, lanjut dia, tercium dengan munculnya kabar bahwa Sahriyal bertemu dengan utusan pihak yang berperkara sebelum putusan dibacakan majelis hakim tanggal 14 April 2011. Jika benar terjadi, lanjut Maqdir, pertemuan tersebut layak disebut melanggar etika hakim.
Seperti diketahui, Tutut menggugat kepemilikan TPI setelah menganggap 75 persen saham TPI miliknya diambil secara tak patut oleh BKB. BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku saat menggelar RUPSLB TPI tanggal 18 Maret 2005. Gugatan Tutut dikabulkan hakim yang mana salah satu isi putusan mengembalikan komposisi kepemilikan saham TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Chairul Huda, mendesak Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan menyelidiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove