Aparat Didorong Usut Indikasi TPPU dalam Kasus Daging Kerbau WN India
jpnn.com, JAKARTA - Selain tindak pidana penipuan, kasus 'tipu-tipu' jual beli daging kerbau yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Bijujuga diindikasikan masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apalagi, mengingat uang sebesar Rp 15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.
Sang terdakwa Sathya Vrathan Biju ternyata bukan hanya sebagai Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), tetapi juga menjabat presdir di salah satu supermarket ternama berjaringan internasional berinisial L.
Beragam kalangan menyerukan, semestinya dugaan TPPU itu ditelisik.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya pengusutan TPPU dalam kasus tersebut. Apalagi jika memang terindikasi dan menabrak aturan-aturan hukum.
"Iya, TPPU perlu saya kira," tegasnya di Jakarta Senin (9/10).
Menurutnya, setiap kasus yang merugikan harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya dan komitmen untuk menertibkan tata niaga ke depannya.
"Jadi setiap pelanggaran yang memiliki dampak dan potensi untuk membuat sistem tata niaga ini menjadi tidak patuh terhadap aturan, maka harus ditindak dengan tegas, termasuk melakukan penegakan hukum melalui pasal-pasal yang terkait dengan TPPU," tandas Herman Khaeron.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya pengusutan TPPU dalam kasus tersebut
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur