Aparat Diminta Tidak Ragu Gunakan Hukum Terorisme Tindak KKB

jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta agar tidak ragu-ragu menggunakan hukum terorisme dalam menindak anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di tanah Papua.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan kejahatan yang dilakukan KKB merupakan terorisme.
"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," kata Boy Rafli seusai melakukan kerja sama pencegahan terorisme dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat.
Boy mengatakan saat ini lembaga yang dipimpinnya terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Bumi Cenderawasih terkait penanganan KKB Papua.
Jenderal bintang tiga tersebut mengatakan aparat penegak hukum diminta tak ragu karena Indonesia sudah memiliki landasan dalam menindak yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di samping itu, BNPT juga memiliki sejumlah program yang digunakan dalam menciptakan kedamaian di Papua.
Program tersebut, yakni Duta Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang melibatkan langsung anak-anak Papua.
"Kita terus menyelenggarakan program pencegahan itu dengan mengedepankan para pemuda dan pemudi di Papua," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 tersebut.
Kejahatan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua merupakan terorisme.
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Terungkap Alur Penyelundupan Senjata Produksi Pindad Oleh Eks TNI AD untuk KKB
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024