Aparat Harus Memfasilitasi Demo, Bukan Melarang
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan, aparat seharusnya tidak melarang aksi unjuk rasa 11 Februari 2017 atau Aksi 112.
Justru Agus menyarankan aparat bekerja sama dengan massa yang berunjuk rasa agar berjalan tertib.
"Aparat harus memfasilitasi unjuk rasa tersebut," kata Agus di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan harus berlandaskan konstitusi.
Karenanya, sebelum melakukan unjuk rasa harus memberitahukan kepada aparat keamanan.
"Sehingga bisa berjalan damai sesuai tujuan dan kehendak masing-masing," katanya.
Dia mengingatkan, jangan sampai demonstrasi tapi tidak memberitahukan kepada aparat keamanan.
Hal itu seperti yang terjadi saat sekelompok mahasiswa menggeruduk kediaman Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan, aparat seharusnya tidak melarang aksi unjuk rasa 11 Februari 2017 atau Aksi 112.
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Puluhan Massa dari AMPPUH Gelar Demonstrasi, Begini Tuntutan Mereka
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Berdemonstrasi di Depan Istana Presiden, Begini Tuntutannya
- Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka