Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Terkait Belum Bebasnya Parlin Riduansyah
Rabu, 13 Februari 2013 – 03:39 WIB

Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Andi menilai kasus Parlin sejak awal dipaksakan. Pasalnya, sebelum berkasnya dinyatakan lengkap, Kejati Kalimantan Selatan dan tim Kejaksaan Agung sempat menggelar ekspose dan disimpulkan bukanlah pidana. Tapi entah kenapa Kejati Kalsel tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Untuk itu, Andi meminta pimpinan kejaksaan dan Kemenkum HAM tak hanya melihat kasus hukumnya tapi juga dugaan penyimpangan aparatnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit