Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK
Kamis, 15 Oktober 2015 – 18:08 WIB
JAKARTA--Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menyatakan, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan kerugian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week