Aparat Hukum Lain Iri Kekuatan KPK
Senin, 06 Juli 2009 – 18:19 WIB
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan, banyak pihak yang berupaya menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikor. Selain pihak eksekutif dan legislatif, aparat hukum lain juga berupaya agar peran dan kewenangan KPK melemah. Namun dikatakan, upaya penghambatan RUU pengadilan tipikor tidak dilakukan oleh institusi, melainkan oleh orang-orang yang berada di institusi tersebut. Kalau pandangan mengenai monopoli KPK it terus dikembangkan, lanjutnya, maka bisa muncul benturan antara KPK dengan kejaksaan dan KPK dengan kepolisian. Ini bisa berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum. “Tentunya yang seperti ini tidaklah menguntungkan,” ujarnya.
“Upaya (menghambat RUU pengadilan tipikor, red) pasti ada. Tapi itu lebih merupakan upaya sekelompok orang, baik di lembaga legislatif dan eksekutif, terutama aparat hukum lain,” ungkap Erry Riyana dalam sebuah diskusi bertema ‘Tarik Ulur RUU Pengadilan Tipikor’ di Jakarta, Senin (6/7).
Dijelaskan Erry, aparat hukum yang lain, seperti kejaksaan dan kepolisian, bisa saja tidak suka dengan keberadaan UU pengadilan tipikor. “Tentunya tidak semuanya, tapi aparat hukum yang merasa selama ini pemberantasan korupsi dimonopoli lembaga tertentu, dalam hal ini KPK,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan, banyak pihak yang berupaya menghambat
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC