Aparat Hukum Lain Iri Kekuatan KPK

Aparat Hukum Lain Iri Kekuatan KPK
Aparat Hukum Lain Iri Kekuatan KPK
Di tempat yang sama, peneliti hukum Indonesia Corruptions Watch (ICW) Febry Diansyah secara terang-terangan menilai ada upaya dari DPR untuk mengulur pembahasan RUU pengadilan tipikor. Dia menyebutkan, di DPR ada dua jenis RUU, yakni RUU air mata dan RUU mata air. RUU mata air atau yang biasa disebut RUU ‘basah’, biasanya cepat dibahas dan cepat disahkan menjadi UU. Pembahasan RUU mata air ini biasanya substansinya disesuikan dengan kepentingan pihak lain, baik kepentingan politik dan kepentingan bisnis. “Contohnya pembahasan RUU Bank Indonesia,” ujarnya.

Sebaliknya, RUU air mata pembahasannya cukup lama. “Dari akhir 2008 hingga semester pertama 2009, DPR paling banyak mengesahkan RUU pemekaran daerah,” ujarnya. Febry pesimis, RUU pengadilan tipikor bisa diselesaikan dalam sisa masa tugas DPR periode 2004-2009 yang akan berakhir 30 September 2009. “Kalau ada upaya luar biasa, baru bisa,” ucapnya.

Wakil Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor, Arbab Paproeka membantah penilaian Febry. Dikatakan, kategorisasi RUU dalam dua jenis hanyalah stigmatisasi kepada DPR. Ditegaskan, DPR hanya menuruti kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan politik dan kepentingan bisnis pihak tertentu.

Mengenai RUU pengadilan tipikor, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, sama sekali tidak ada upaya mengulur-ulur waktu pembahasan. KPK, katanya, juga dilahirkan oleh UU yang dibuat oleh DPR, sebagai representasi rakyat Indonesia. “Khusus PAN, bahkan kami mengusulkan komposisi dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc. Ini agar pengadilan tipikor tetap kuat,” ujarnya. (sam/JPNN)

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan, banyak pihak yang berupaya menghambat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News