Aparat Kepolisian Tangkap Seorang Petani Asal Kebumen, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku pembakar hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Kali ini pelaku berinisial SR (45) merupakan seorang petani asal Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamhori mengatakan pelaku dibekuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi pada Sabtu (21/9) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku ditangkap di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan,” ujar Zamhori kepada wartawan, Minggu (22/9).
Menurutnya, pembakaran yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari laporan warga yang lahannya terkena imbas pembakaran yang dilakukan pelaku.
Selanjutnya, personel Polres Balangan dan Polsek Batumandi mendatangi lokasi kebakaran lahan untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.
"Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” tutur Zamhori.
Atas perbuatannya SR dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah potongan kayu sisa kebakaran, satu buah korek api gas, akar tanaman yang terbakar, dan arang sisa kebakaran.(cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap SR, petani asal Kebumen karena diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mahfud MD Beri Peringatan Tegas untuk Pelaku Pembakaran Hutan, Jangan Main-main
- Nih Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di Siak Riau
- Polisi Australia Tangkap Ratusan Pembakar Hutan
- Dinyatakan Bersalah di Kasus Karhutla, Sembilan Perusahaan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
- Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap