Aparat Membuntuti Truk Berwarna Kuning, Digeledah di Tol Cikampek, Gempar

Aparat Membuntuti Truk Berwarna Kuning, Digeledah di Tol Cikampek, Gempar
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. (antara/jpnn)

Truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV digeledah di Gerbang Tol Cikampek Utama. Astaga!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News