Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Kamis, 18 September 2008 – 16:50 WIB
Dalam kesaksiannya di pengadilan tipikor pada 18 Juli 2008 misalnya, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra mengakui ikut menikmati aliran dana Bagian Umum Pemko Medan sebesar Rp604 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp210 juta sudah dia kembalikan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya, sebanyak Rp394 juta dijanjikan juga akan dikembalikan ke KPK. Hanya saja, dia tidak menyebutkan kapan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Belakangan, dia mengembalikan lagi 94 juta. Dengan demikian, uang rakyat Medan yang belum dikembalikan Syahdan sejumlah Rp300 juta.
Baca Juga:
Syahdan pun mengaku menerima Rp1,004 milyar pada 7 Januari 2004, untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD yang menurutnya adalah sebagai 'tali kasih' menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009. Berdasar keterangannya, seluruh anggota DPRD ikut makan uang APBD itu.(sam)
JAKARTA - Staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengatakan, pengusutan kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi