Aparat Penegak Hukum tak Perlu Takut Bongkar Alokasi Gas ke Trader
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI ) Boyamin Saiman mencurigai adanya permainan di balik pemberian keistimewaan kepada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, PT Pertagas. Keistimewaan yang dimaksud adalah bagi-bagi alokasi gas ke trader gas yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Karenanya, MAKI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan. Tidak hanya Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua penegak hukum harus berani mengusut dugaan alokasi ke trader gas. Orang yang kerjasama dengan BUMN, seperti Pertamina, kan harus jelas baik dari sisi performa, kemampuan keuangan, tidak bisa alokasi gas diberikan sembarangan," tegas Boyamin di Jakarta, Senin (9/11).
Boyamin mengatakan dengan pengalokasian diberikan ke trader gas yang hanya modal dengkul, maka sudah bisa dipastikan ada dugaan permainan. Namun, untuk membuktikannya penegak hukum harus segera menelisiknya.
"Kebanyakan kan seringkali mereka para trader yang bermodal dengkul, permainan alokasi di daerah juga seringkali dilakukan di level pejabat setingkat bupati," katanya.
Dia menambahkan, seringkali para trader yang diberikan alokasi itu kemudian tidak memiliki pembeli siapa. Belum lagi mereka sama sekali tidak memiliki bank garansi untuk jaminan.
Akibatnya lanjut Bonyamin, negara juga pada akhirnya dirugikan. Padahal gas merupakan sumber energi primer yang harus jelas peruntukan penggunaanya.
"Selama ini keharusan menyediakan bank garansi, bahkan jika gagal tidak pernah di black list, tidak pernah diberi penalti, justu kemudian selalu diberikan alokasi lagi. Jika seperti itu patut diduga memang terjadi penyimpangan, sekarang ini alokasi-alokasi gas seperti itu makin tidak terkontrol," tegasnya.