Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
Rabu, 10 April 2013 – 00:56 WIB

Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Nasional (Siswanas). Dengan RUU itu diharapkan bisa mengurai benang kusut pengawasan internal pemerintah.
Ya, RUU itu adalah jawaban dari banyaknya penjabat atau penyeleggara negara yang tersangkut korupsi. Tak hanya itu, masih banyaknya inefisiensi dan inefektivitas anggaran, serta belum efektifnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) merupakan kondisi riil permasalahan di kalangan birokrat tanah air.
"Ada tiga kelemahan APIP saat ini, yakni independensi, profesionalitas, dan permasalahan sistem," kata MenPAN-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Terkait dengan independensi, pegawai APIP merupakan pegawai lembaga bersangkutan, yang dipilih oleh pimpinan lembaga yang akan diawasi. Selain ruang lingkup pengawasan APIP terbatas, pelaporan hanya dilakukan kepada pimpinan lembaganya.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus