Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
Rabu, 10 April 2013 – 00:56 WIB

Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Nasional (Siswanas). Dengan RUU itu diharapkan bisa mengurai benang kusut pengawasan internal pemerintah.
Ya, RUU itu adalah jawaban dari banyaknya penjabat atau penyeleggara negara yang tersangkut korupsi. Tak hanya itu, masih banyaknya inefisiensi dan inefektivitas anggaran, serta belum efektifnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) merupakan kondisi riil permasalahan di kalangan birokrat tanah air.
"Ada tiga kelemahan APIP saat ini, yakni independensi, profesionalitas, dan permasalahan sistem," kata MenPAN-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Terkait dengan independensi, pegawai APIP merupakan pegawai lembaga bersangkutan, yang dipilih oleh pimpinan lembaga yang akan diawasi. Selain ruang lingkup pengawasan APIP terbatas, pelaporan hanya dilakukan kepada pimpinan lembaganya.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem
BERITA TERKAIT
- Pemda Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Mantap Ikut Aksi Nasional 18 Maret
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen