Aparat Pengawas Internal Pemerintah Harus Independen
Rabu, 10 April 2013 – 00:56 WIB
“Status kelembagaan APIP juga berada di bawah pejabat yang diawasi,” ujarnya.
Sedangkan menyangkut profesionalitas, Azwar mengatakan latar belakang APIP banyak yang tidak sesuai, dan sering mengabaikan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, komitmen atas integritas dan kompetensi juga lemah, selain kuatnya sifat-sifat sungkan, sering terjadinya nepotisme, serta ingin melindungi korps.
Secara sistem, APIP juga dihadapkan pada persoalan tumpang tindihnya pengawasan, kurangnya komitmen tindak lanjut atas hasil pengawasan, serta kurang jelasnya pembagian tugas antar lembaga pengawasan.
"Umumnya persoalan yang terjadi dalam pengawasan adalah lemahnya aparat pengawasan, sistem pengawasan internal yang kurang maksimal, serta rendahnya independensi auditor. Untuk memperbaiki itu, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun RUU Siswasnas," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya