Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum

Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
Ketua SETARA Institute Hendardi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam Catatan SETARA Institute tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024.

Pada awal tahun ini, sudah terjadi 2 (dua) kekerasan terbuka di antara dua aparat negara tersebut.

Sebelum peristiwa Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena tersebut hanyalah pucak gunung es. Konflik dan ketegangan yang tertutup dipastikan lebih besar dari yang mencuat ke permukaan.

SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, karena tindakan pelaku tidak ada hubungan sama sekali dengan tugas-tugas kemiliteran, sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum.

Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Supremasi anggota TNI yang sering tidak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.

Selama ini, kehadiran negara dalam konflik TNI-Polri hanya bersifat simbolik, elitis, serta tidak mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elite dan kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas dan sinergi dilakukan secara artifisial dengan terus mendengungkan

“Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri”.

Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, meninggal dunia akibat ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News