Aparatur Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru
Rabu, 09 November 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi, RUU pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian ini sangat penting perananannya dalam menaungi seluruh aparatur. Apakah itu PNS, polisi, dan TNI.
"Selama ini, belum ada payung hukum yang menaungi seluruh pegawain negeri (PNS, Polisi, dan TNI). UU yang ada hanya mengatur parsial. Misalnya UU Kejaksaan, UU tentang Kepolisia. Sementara baik jaksa, polisi itu pegawai negeri. Itu sebabnya butuh UU baru yang posisi di atas UU yang sudah ada," terang Taufik, Rabu (9/11).
Mengenai adanya pembentukan lembaga baru, menurut politisi Demokrat ini sudah diperhitungkan sebelumnya. Apalagi pembentukannya sudah diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Ini sudah diperhitungkan kok. Lagipula lembaga pengawas ASN itu merupakan amanat UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi,
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis