Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium

Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti atas hasil pengungkapan produksi narkoba. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.

"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Mereka melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"MA dibayar Rp 15 juta untuk menjadi koki. Jadi, ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatera. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia. (antara/jpnn)


Polisi membongkar tempat produksi narkoba di apartemen Tangerang Selatan (Tangsel).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News