Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium

Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Mereka melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"MA dibayar Rp 15 juta untuk menjadi koki. Jadi, ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatera. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia. (antara/jpnn)
Polisi membongkar tempat produksi narkoba di apartemen Tangerang Selatan (Tangsel).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta