Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram

Ha itu agar ada efek jera kepada para pelaku maupun pembeli yang pernah terlibat dalam TPPO terhadap anak di bawah umur seperti kasus ini.
"Semoga ini terakhir kali kita temukan kasus seperti ini. Mudah-mudahan saja efek jera yang disampaikan bapak Kapolres tadi bisa betul-betul menegakkan hukum TPPO di mana pun berada," kata Ai.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus tersebut adalah AC (11), pelajar yang masih duduk di kelas 5 SD, namun sudah diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.
Dia mengatakan Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar berhasil menangkap tersangka di TKP, sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan kepada korban.
Guruh mengatakan, penggagalan rencana tersangka terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.
"Dari keterangan tersangka, kami mendapat informasi bahwa kamar apartemen disewa secara harian dengan tarif per malam Rp250 ribu. Kami juga mengamankan satu kunci Apartemen Tower Emerald berikut kartu akses (access card)," kata Guruh.
Dia mengatakan, penggalian keterangan dari tersangka masih terus berlangsung, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan di dalam kasus tersebut.
Karena tindak kejahatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau TPPO.
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur