Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram
Kamis, 08 April 2021 – 09:42 WIB

Anggota KPAI Ai Mariyati (kiri) bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan (tengah) dan Kapolsek Kelapa Gading Rango Siregar (kanan) merilis penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak di bawah umur (belakang, berbaju tahanan oranye) di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4). Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Guruh. (antara/jpnn)
KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau TPPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur