APBD Bukan untuk Mobil Mewah Pejabat Daerah
Sabtu, 23 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Dugaan adanya sejumlah pejabat di daerah menggunakan mobil mewah sebagai kendaraan dinas, mendapat sorotan dari Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pengadaan mobil dinas telah diatur dengan Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja. Birokrat yang juga merangkap sebagai pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini mengakui, Permendagri itu memang memungkinkan daerah membeli kendaraan berkapasitas silinder besar untuk kendaraan dinas. Hanya saja, mobil itu harus disesuaikan dengan kondisi geografis daerah.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Sabtu (23/3), menyatakan, Permendagri itu secara rinci mengatur spesifikasi hingga pada besaran kapasitas silinder yang biasa dinyatakan dalam ukuran Centimeter Cubic (CC). Doni -sapaan Reydonnyzar- menyampaikan hal itu sebagai respon atas adanya bupati di Papua yang menggunakan mobil mewah jenis Hummer.
"Jadi peraturan tersebut mengatur pembelian mobil dinas dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di luar dari spesifikasi yang ditetapkan, berarti menyalahi aturan yang ada," tegasnya.
Baca Juga: