APBD Dipastikan Bisa Biayai Tenaga Outsourcing
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 359 ribu warga Surabaya, Jatim yang belum ter-cover layanan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir.
Sebab, pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp 235 miliar untuk membayar iuran mereka.
Rencana selanjutnya, pemkot meng-cover BPJS Ketenagakerjaan. Sayang, belum ada cantolan hukum yang bisa digunakan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sudah memiliki cantolan hukum.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBI Kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan belum diatur.
"Niat pemkot untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah baik. Cuma terkendala aturan," jelas politikus PKS tersebut.
Bantuan untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja outsourcing pemkot yang kini berjumlah 12 ribu orang.
Namun, masih ada kendala dalam penerapannya. Komisi D menemukan ada pekerja yang belum mendapat kartu BPJS tersebut.
Sebanyak 359 ribu warga Surabaya, Jatim yang belum ter-cover layanan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir.
- Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur Pemerintah
- BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Iuran, Ribuan Pegawai RS Tak Bisa Terima Gaji
- Jelang Akhir Tahun Masyarakat Serbu Kantor BPJS Kesehatan
- Ada Persoalan Serius dalam Pembayaran BPJS Kesehatan
- Banyak RS Swasta Gulung Tikar Karena Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Harapan Para Praktisi
- 717 Peserta BPJS Kesehatan Dikeluarkan dari Daftar PBI, Ada Nama Anda ?