APBD Jangan untuk Klub Profesional
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:27 WIB
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung pernah menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di daerah. KONI pula yang berhak menyalurkan ke organisasi cabang olah raga, tidak hanya ke klub sepakbola.
Yuswandi menjelaskan, klub sepakbola mestinya bisa mencari dana secara mandiri, tanpa harus mendapat bantuan dari APBD. "Kalau sudah profesional, ya ada dana dari mana-mana. Kita minta daerah agar mengalokasikan dana hibah itu ke KONI (bukan langsung ke klub, red)," ulasnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Kota Lhokseumawe, T Anwar Hiava dengan tegas menyatakan kalau KONI Kota Lhokseumawe tidak lagi mengelola anggaran sendiri dan kini telah dialihkan ke Dispora. (sam/jpnn)
JAKARTA - Persoalan pendanaaan klub sepak bola profesional yang disokong APBD, kembali mencuat. Puluhan pendukung tim sepak bola Persija Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi