APBD Telat, 3 Gubernur Diperingatkan Mendagri
Jumat, 31 Desember 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menyurati tiga Gubernur lantaran telat menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD untuk dievaluasi Kementrian Dalam Negeri. Tiga gubernur itu adalah Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Bengkulu, dan Papua Barat.
"Saya sudah mengirim surat. Intinya mengingatkan untuk segera diserahkan (Perda APBD 2011)," ucap Mendagri pada acara Refleksi dan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah 2010 di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (31/12). Selain gubernur di tiga provinsi itu, Mendagri juga menyurati legislatifnya baik itu DPR Bengkulu, DPR Aceh maupun DPR Papua.
Hanya saja Mendagri tidak menjelaskan alasan keterlambatan penyerahan Perda APBD dari tiga provinsi itu ke Kemendagri. "Tapi sudah kita ingatkan," tandasnya.
Sedangkan Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD), Yuswandi A Temenggung, menyebutkan, 30 Perda APBD provinsi sudah dievaluasi Kemendagri dan sudah dikembalikan ke provinsi masing-masing untuk dilaksanakan. "Yang 30 Provinsi itu sudah kita evaluasi dan sudah on the track," ucap Yuswandi.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menyurati tiga Gubernur lantaran telat menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru