APBD Telat, DAU Dipotong 20 Persen

APBD Telat, DAU Dipotong 20 Persen
APBD Telat, DAU Dipotong 20 Persen
JAKARTA – Ini peringatan bagi daerah yang suka lelet menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Perda APBD). Pemerintah memberi tenggat April 2009 untuk penyelesaian Perda APBD tahun 2009. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengancam akan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen bagi daerah yang melampaui tenggat waktu tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, pemotongan DAU itu sebagai upaya pemerintah pusat untuk mendorong daerah menyelesaikan Perda APBD-nya. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, penyelesaian Perda APBD sejumlah daerah tergolong lambat. Meski diakui, dari tahun ke tahun ada perkembangan yang membaik. APBD yang sudah diselesaikan sejak awal membantu mempercepat penyerapan dana pusat yang ditransfer ke daerah. Semakin cepat terserap, semakin lancar roda pembangunan di daerah.

"Sebenarnya kita berharap semua Perda APBD sudah ditetapkan pada waktu yang tepat, yakni akhir Januari 2009 atau paling lambat akhir Februari 2009. Namun kita masih toleransi hingga April asal ada alasan yang jelas. Bagi daerah yang tidak melakukan penyelesaian perda APBD hingga bulan April, maka akan dikenakan punishment berupa penundaan Dana Alokasi Umum sebesar 25 persen," ujar Sri Mulyani di acara yang digelar Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (22/7).

Sedang bagi daerah yang tergolong cepat menyelesaikan Perda APBD-nya, maka pemerintah pusat akan memberikan penghargaan ( reward ) berupa percepatan penyaluran jatah Dana Alokasi Khusus (DAK). Sistem reward and punishment ini, kata Sri Mulyani, akan terus dikembangkan. "Atau dengan cara lain yang sifatnya memberi dorongan dan mendidik daerah," katanya, tanpa menyebut contoh cara lain yang dimaksudkan itu.

Disebutkan Sri, ada tren penyelesaian Perda APBD membaik dari tahun ke tahun. Pada 2006, ada perda APBD yang baru diselesaikan Oktober. Berikutnya, ada perbaikan di 2007 dimana paling lambat daerah menyelesaikan Perda APBD-nya pada bulan Juli. Sedang pada 2008 paling telat diselesaikan Mei 2008. Sri yakin, tenggat April 2009 cukup logis. Dia cerita, keterlambatan penyelesaian APBD seperti pada 2006 yang hingga Oktober itu membuatnya jengkel. Pasalnya, tahun anggaran hanya tersisa dua bulan, yakni Nopember dan Desember. "Hal seperti itu yang sempat membuat saya kesal," cetusnya serius. (sam)

 

JAKARTA – Ini peringatan bagi daerah yang suka lelet menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Perda APBD).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News