APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 16:14 WIB

APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan
JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar aturan. Baik UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dijelaskan, jangankan dana APBD untuk warga yang ada di luar negeri, bantuan APBD untuk instansi vertikal yang ada di daerah saja, prosesnya harus melewati persetujuan mendagri terlebih dahulu.
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, UU 32 Tahun 2004 sudah jelas menyatakan bahwa dana APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar daerah yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Dan masyarakat yang berada di luar negeri itu bukan tanggung jawab provinsi," ujar Yuna saat dimintai tanggapan mengenai penggunaan dana bansos APBD Sumut ini, kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak