APBN 2009 Memuat Klausul Darurat
Belanja dan Penerbitan SBN Boleh Lebih Besar
Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:44 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui klausul antisipasi kondisi darurat dalam UU APBN 2009 yang diusulkan mendadak oleh pemerintah. Klausul dalam pasal 23 tersebut dibuat karena asumsi-asumsi makro yang berpotensi meleset akibat situasi perekonomian dunia yang belum menentu. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pasal 23 disusun agar APBN tetap kredibel. "Pasal 23 sebetulnya menjadi pintu darurat untuk menjaga supaya APBN tetap jalan dengan menjaga prinsip-prinsip," kata Menkeu. Menurut dia, jika realisasi asumsi makro menyimpang dari yang sudah disepakati, pemerintah harus diberi pilihan untuk mengamankan APBN dan ekonomi nasional.
Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (30/10) mengesahkan RUU APBN 2009 menjadi undang-undang. Sembilan fraksi di parlemen menyatakan setuju. Satu-satunya fraksi yang tidak setuju adalah FPDIP. Mereka menyatakan tidak dalam posisi setuju atau menolak RUU APBNP. Sedangkan FPAN mengajukan nota keberatan atas besaran subsidi BBM Rp 57,60 triliun, karena dinilai tidak ada metodologi yang jelas atas perhitungan volume konsumsi BBM.
Baca Juga:
Pembahasan pasal 23 di Panitia Anggaran DPR berlangsung alot dan berakhir hingga Kamis dini hari (30/10). Ini karena DPR menganggap pasal tersebut sebagai cek kosong bagi pemerintah untuk membuat kebijakan fiskal di luar APBN. Kompromi didapat setelah memasukkan klausul persetujuan DPR dalam pasal itu.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR menyetujui klausul antisipasi kondisi darurat dalam UU APBN 2009 yang diusulkan mendadak oleh pemerintah. Klausul
BERITA TERKAIT
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten