APBN 2009 Memuat Klausul Darurat

Belanja dan Penerbitan SBN Boleh Lebih Besar

APBN 2009 Memuat Klausul Darurat
LEGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani usai pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 yang disahkan menjadi undang-undang, Kamis (30/10) di gedung DPR. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Pasal 23 yang telah disepakati menyebutkan, Pemerintah dengan persetujuan DPR bisa melakukan lima langkah. Yaitu pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009. Kedua, pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan atau antarjenis belanja dalam satu kementrian/lembaga dan/atau antarkementrian/lembaga.

Ketiga, penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program atau kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai. Keempat, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral. Kelima, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan APBN tahun bersangkutan.

Kelima langkah tersebut bisa dilakukan jika terjadi tiga keadaan tertentu. Yakni pertama, penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi, dan deviasi asumsi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan atau meningkatnya belanja negara secara signifikan.

Kedua, kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Ketiga, jika terjadi krisis sistemik dalam perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Menkeu mengatakan pasal 23 sudah diperhitungkan dengan matang. Juga, memperhatikan kebutuhan mendesak yang mungkin terjadi. "Ini bukan pasal yang ujuk-ujuk, tapi kami telah sampaikan sebelumnya dengan berbagai asumsi," katanya.

JAKARTA - DPR menyetujui klausul antisipasi kondisi darurat dalam UU APBN 2009 yang diusulkan mendadak oleh pemerintah. Klausul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News