APBN 2009 Memuat Klausul Darurat
Belanja dan Penerbitan SBN Boleh Lebih Besar
Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:44 WIB
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan semua hal yang menyangkut keuangan negara, harus dibahas dengan DPR. Emir mengatakan, parlemen tidak akan memperlambat persetujuan terutama dalam kondisi darurat. "Kalau sudah krisis, kita sama lah," kata legislator Fraksi PDIP itu.
Wakil Ketua Panitia Panitia Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan persetujuan DPR akan disesuaikan dengan tata tertib. Panitia Anggaran bisa menggelar rapat secepatnya jika diperlukan untuk membahas langkah darurat pemerintah. Pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2009 ditetapkan Rp 984,7 triliun. Lalu belanja negara Rp 1.037,1 triliun. Sehingga defisit ditetapkan Rp 51,3 triliun atau 1,0 persen dari produk domestik bruto. (sof)
JAKARTA - DPR menyetujui klausul antisipasi kondisi darurat dalam UU APBN 2009 yang diusulkan mendadak oleh pemerintah. Klausul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa