APBN 2009 Memuat Klausul Darurat

Belanja dan Penerbitan SBN Boleh Lebih Besar

APBN 2009 Memuat Klausul Darurat
LEGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani usai pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 yang disahkan menjadi undang-undang, Kamis (30/10) di gedung DPR. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan semua hal yang menyangkut keuangan negara, harus dibahas dengan DPR. Emir mengatakan, parlemen tidak akan memperlambat persetujuan terutama dalam kondisi darurat. "Kalau sudah krisis, kita sama lah," kata legislator Fraksi PDIP itu.

Wakil Ketua Panitia Panitia Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan persetujuan DPR akan disesuaikan dengan tata tertib. Panitia Anggaran bisa menggelar rapat secepatnya jika diperlukan untuk membahas langkah darurat pemerintah. Pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2009 ditetapkan Rp 984,7 triliun. Lalu belanja negara Rp 1.037,1 triliun. Sehingga defisit ditetapkan Rp 51,3 triliun atau 1,0 persen dari produk domestik bruto. (sof)

   
Berita Selanjutnya:
Ekspansi Indosat Jalan Terus

JAKARTA - DPR menyetujui klausul antisipasi kondisi darurat dalam UU APBN 2009 yang diusulkan mendadak oleh pemerintah. Klausul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News